Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |23:06 WIB
Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya
Apakah nasabah gagal bayar bisa mengajukan pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah debitur bisa ajukan permohonan pailit jika galbay pinjol? Ini penjelasannya. Banyak pengguna pinjaman online yang gagal bayar (Galbay) akibat tingginya bunga yang diberikan.

Tingginya bunga pinjol yang ada membuat banyak masyarakat mengalami Galbay. Akibatnya, banyak pertanyaan dari masyarakat apakah debitur yang mengalami Galbay Pinjol bisa mengajukan permohonan pailit?

Permohonan pailit bisa diajukan baik dari debitur atau kreditur. Namun, sebelum dinyatakan pailit, Anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Salah satu syaratnya adalah sang debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu lagi untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement