Proses yang diajukan juga tidak bisa sederhana, Anda harus ke pengadilan niaga untuk memberikan bukti-bukti bahwa benar adanya Anda tidak bisa melunasi utang tersebut. Nantinya, pengadilan niaga akan memproses dan menilai apakah sudah memenuhi syarat kepailitan atau tidak sesuai dengan dokumen Anda.
Selain itu, pailit juga bukan berarti bahwa utang Anda akan langsung hilang. Dalam beberapa kasus, ada aset debitur yang memungkinkan untuk disita dan digunakan untuk membayar utang. Jika asetnya tidak cukup terpenuhi, maka sisa utang akan tetap menjadi tanggung jawab debitur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)