Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Klik tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu proses verifikasi dari admin Kementerian Sosial.
Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan bantuan.
Isi data individu sesuai KTP, survei kriteria, dan unggah foto rumah tampak depan.
Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
2. Lewat Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendaftar secara manual.
Petugas desa akan membantu proses pendaftaran dan memastikan data Anda terinput dengan benar.
Proses ini cocok bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi.
Syarat Penerima Bansos/BLT 2025
• Warga Negara Indonesia (WNI)
Merupakan WNI dan mempunyai kartu identitas diri yang masih berlaku.
• Tidak Menerima Bantuan Lain
Masyarakat tidak diperkenankan untuk menerima/sedang menerima bantuan dari program Bansos lainnya.
• Masyarakat Kurang Mampu
Masyarakat tergolong ke masyarakat yang kurang mampu dan masuk ke pendataan RT/RW setempat.
• Tercatat di DTKS
Nama masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(Taufik Fajar)