JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
1. BI Pastikan Pengelolaan Uang
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mata Uang, BI senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Marlison menegaskan, terdapat larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang yang diatur dalam pasal 36 UU No.7/2011 tentang Mata Uang. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dan diketahuinya.
2. BI Minta Masyarakat Lapor
Selain itu, setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu, juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Marlison mengimbau apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.