Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja yang Masuk saat Natal Berhak Dapat Upah Lembur

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |13:50 WIB
Pekerja yang Masuk saat Natal Berhak Dapat Upah Lembur
Pekerja yang masuk saat Natal berhak upah lembur (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Cek implementasi penurunan harga tiket

Pada kesempatan yang sama, Wamenhub suntana juga sekaligus mengecek implementasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat 10% selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, 19 Desember-3 Januari 2025.

Suntana memastikan harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan, sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Beberapa penumpang bahkan mengaku harga tiket lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement