Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Polisi Terlibat Pemerasan di DWP, Ternyata Segini Gaji hingga Tunjangannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |20:58 WIB
18 Polisi Terlibat Pemerasan di DWP, Ternyata Segini Gaji hingga Tunjangannya
Gaji Polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia, saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat kini dilakukan

1. Motif Pelaku

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut, bahwa motif para anggota polisi itu melakukan pemerasan saat ini masih didalami.

"Ini harus kami gali, karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, dan Polda," jelas dia.

Lantas berapa gaji hingga tunjangan Polisi?

2. Gaji

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.

Golongan I Tamtama

• Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

• Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 - Rp2.827.000

• Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000

• Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 - Rp3.006.600

• Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 - Rp3.100.700

• Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 - Rp3.197.000

Golongan II Bintara

• Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700

• Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500

• Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000

• Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200

• Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300

• Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

• Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 - Rp4.779.300

• Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 - Rp5.006.500

• Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

• Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600

• Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200

• Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

• Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100

• Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800

• Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

• Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

3. Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

• Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000

• Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000

• Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000

• Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000

• Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000

• Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000

• Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000

• Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000

• Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000

• Kelas jabatan 10= Rp4.551.000

• Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000

• Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000

• Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000

• Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000

• Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000

• Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000

• Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000

• Wakapolri = Rp34.902.000

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.

Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.

4. Tunjangan biaya makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.

Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.

• tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.

• tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.

• terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.

• terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.

• sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.

• cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.

Itulah besaran gaji polisi beserta tunjangannya. Rincian tersebut bisa menjadi gambaran bagi yang berminat bekerja menjadi polisi.

Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, diharapkan agar kinerja anggota Polri semakin meningkat dalam tugas mengabdi negara dan melindungi masyarakat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement