3. Penipuan titip dana
Kiki menuturkan penipuan ini dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.
“Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar.
Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu, konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak resmi perusahaan yang dicatut namanya.
Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)