JAKARTA - Bagaimana nasib honorer yang TMS PPPK 2024? Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober hingga 1 November menjadi momen krusial bagi para honorer. Sebagian besar dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun ada juga yang gagal (TMS) karena kurangnya kelengkapan dokumen atau kesalahan administrasi.
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pada tahap awal seleksi masih memiliki peluang besar untuk menjadi ASN pada tahun 2025. Pemerintah memberikan harapan melalui afirmasi kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan bagi mereka yang gagal di tahap awal.
Selain itu, Pemerintah telah menyusun berbagai strategi agar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi awal tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses atau mengikuti tahap seleksi berikutnya.
1. Mengajukan Sanggah
Tenaga honorer yang merasa keputusan TMS tidak adil dapat mengajukan sanggah sesuai prosedur yang berlaku. Sanggahan ini memberi kesempatan kepada pelamar untuk memberikan klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.
Beberapa syarat utama pengajuan sanggah meliputi bukti dokumen pendukung yang valid, serta memastikan kesalahan bukan akibat kelalaian.
Apabila sanggah diterima, status pelamar dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga mereka memiliki peluang untuk melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Hal ini menjadi harapan bagi honorer agar tetap dapat bersaing dalam proses seleksi.
2. Peluang di Seleksi Tahap Selanjutnya
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang TMS pada tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap kedua, yang berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Selain itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi memenuhi persyaratan lainnya juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi. Kebijakan ini memberikan peluang bagi honorer untuk memperbaiki status mereka dalam seleksi PPPK 2024.
3. Inventarisasi dan Pemetaan Jabatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dan memetakan posisi jabatan yang masih kosong. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh formasi terisi serta memberikan kesempatan bagi kehormatan TMS sebelumnya.
4. Dukungan dari DPR dan Kebijakan Afirmasi
DPR RI mendorong KemenPAN RB untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan afirmasi bagi honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi mereka yang tidak lolos pada tahap awal.
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk membuka tahap ketiga, memastikan honorer yang memenuhi kriteria tetap memiliki kesempatan menjadi ASN.
Dengan langkah-langkah ini, penerima diharapkan tetap optimis, mempersiapkan diri dengan baik, dan memanfaatkan peluang untuk mengajukan sanggah jika diperlukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)