3. Rambu penunjuk berwarna biru
Adapun rambu berwarna biru berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh para pengendara. Penggunaan rambu perintah yang berlatar warna biru adalah sebagai berikut:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
- Perintah memasuki salh satu arah yang ditunjuk
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu
- Perintah batas minimum kecepatan
- Perintah penggunaan rantai ban
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
- Batas akhir perintah tertentu
- Perintah dengan kata-kata
Salah satu contoh rambu berwarna biru adalah ‘Nyalakan Lampu Kendaraan Sepanjang Terowongan’ ‘Lajur 1: Kendaraan Lambat dan Truk’, ‘Lajur 2: Kendaraan Lebih Cepat’, dan Lajur 3: Untuk Mendahulukan’
Para pengendara wajib mengetahui dan mematuhi informasi yang tertera dalam kedua rambu tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)