3. Rambu penunjuk berwarna biru
Adapun rambu berwarna biru berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh para pengendara. Penggunaan rambu perintah yang berlatar warna biru adalah sebagai berikut:
- Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
- Perintah memasuki salh satu arah yang ditunjuk
- Perintah memasuki bagian jalan tertentu
- Perintah batas minimum kecepatan
- Perintah penggunaan rantai ban
- Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
- Batas akhir perintah tertentu
- Perintah dengan kata-kata
Salah satu contoh rambu berwarna biru adalah ‘Nyalakan Lampu Kendaraan Sepanjang Terowongan’ ‘Lajur 1: Kendaraan Lambat dan Truk’, ‘Lajur 2: Kendaraan Lebih Cepat’, dan Lajur 3: Untuk Mendahulukan’
Para pengendara wajib mengetahui dan mematuhi informasi yang tertera dalam kedua rambu tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.