Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |07:24 WIB
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025?
Bagaimana nasib honorer di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

3. PPPK

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.

Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement