3. PPPK
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.
Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)