4. Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tetap diberikan alternatif, salah satunya menjadi PPPK paruh waktu dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Status ini hadir sebagai solusi yang lebih baik daripada menjadi honorer biasa, meskipun gaji dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu.
5. Peluang Bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap awal seleksi masih memiliki kesempatan untuk menjadi ASN di tahun 2025. Pemerintah memberikan opsi melalui proses sanggah, di mana honorer dapat mengajukan klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.
Jika sanggah diterima dan status berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), honorer dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melakukan inventarisasi dan pemetaan jabatan kosong, sehingga tenaga honorer yang sebelumnya gagal seleksi tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)