Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kelas 3

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |09:11 WIB
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kelas 3
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Peserta BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Koruptor Harvey Moeis dan isterinya Sandra Dewi bikin kejutan lagi. Bukan soal kasus korupsi dengan hukuman 6,5 tahun tapi ternyata mereka peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

1. Viral di Media Sosial soal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Viral di media sosial, Harvey Moeis dan Sandra Dewi disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemerintah.

"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis caption di salah satu akun media sosial, Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Dalam caption-nya ditambahkan dengan penjelasan mengenai peserta PBI BPJS Kesehatan yaitu orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun mengkonfirmasi kebenaran informasi kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dijelaskan bahwa keduanya peserta BPJS Kesehatan.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).

3. Peserta BPJS Kesehatan

Dia menerangkan, memang terdapat beberapa segmen iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terangnnya.

Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement