Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |18:14 WIB
Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.

Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.

1. Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).

- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

2. Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional

- Membayar upah kerja lembur

- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya

- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

3. Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus

- Pelayanan jasa kesehatan

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Pelayanan jasa transportasi

- Usaha pariwisata

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas

- Jasa Pos dan Telekomunikasi

- Media Massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di Lembaga

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional

- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau

- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement