Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar hingga Jet Pribadi

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |22:06 WIB
Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar hingga Jet Pribadi
Daftar Barang Kena PPN 12% di 2025. (Foto: Okezone.com/Haaretz)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tetap memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Hanya saja, PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

1. Barang Kena PPN 12%

Sri Mulyani merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

2. PPN 12% pada Kendaraan

Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12% juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya, yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

3. PPN 11% Masih Tetap Ada 

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11%. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement