Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |20:04 WIB
Sri Mulyani Ungkap Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Sri Mulyani Ungkap Barang Kena PPN 12%. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%. 

Dirinya pun mengklarifikasi barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena PPnBM yaitu barang mewah.

1. Penjelasan Sri Mulyani 

Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12%. 

“(Daging wagyu) Yang selama ini dapat 0% tetap 0%,” tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM. 

“Artinya, yang disampaikan Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Jadi tetap 11% seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11% tetap 11%. Tetap 11% tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,” ungkap Sri Mulyani. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement