Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 12% yang ditetapkan sejak 2021.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu Rp38,6 triliun," kata Prabowo.
(Feby Novalius)