Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |20:04 WIB
Sri Mulyani Ungkap Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Sri Mulyani Ungkap Barang Kena PPN 12%. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
2. Barang Kebutuhan Pokok PPN 0%

Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 12% yang ditetapkan sejak 2021.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu Rp38,6 triliun," kata Prabowo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement