Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12% per Januari 2025?

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |18:08 WIB
Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12% per Januari 2025?
Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12% Per Januari 2025? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Penegasan Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Pengenaan PPN 12% hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga,

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement