Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Pengenaan PPN 12% hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga,
(Feby Novalius)