Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12%

Nabillah Syidah , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |14:38 WIB
Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12%
Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12% (Foto: Media Sosial X)
A
A
A

3. Uang Pajak Barang Non-Mewah Akan Dikembalikan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, memastikan bahwa uang yang terlanjur dipungut dengan tarif PPN 12% akan dikembalikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun skema pengembalian pajak tersebut, baik melalui pengembalian langsung atau perbaikan faktur pajak.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan,"  jelas Suryo dalam sesi media briefing DJP.
Suryo juga menjelaskan bahwa beberapa peritel telah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar penerapan nilai lain 11/12, sesuai yang diharapkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement