Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |15:26 WIB
Lebih Bayar PPN, Ditjen Pajak Sudah Buat Kesepakatan dengan Pengusaha
Ditjen Pajak Buat Kesepakatan dengan Pengusaha soal Lebih Bayar PPN (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pengusaha soal lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, setelah penetapan PPN 12 persen untuk barang mewah yang diumumkan 31 Desember 2024, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan dari asosiasi pengusaha yakni  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai penyesuaian yang harus dilakukan.

“Kami menyampaikan kepada publik bahwa untuk restitusi kami sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari pada Senin (6/1/2025).

1. Pembahasan Sistem Administrasi

Salah satu pembahasan, yaitu mengenai penyesuaian sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan dilakukan enam jam sebelum rencana implementasi.

Terlebih, DJP mengatur kebijakan tarif PPN untuk barang tidak mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tidak menyalahi amanat undang-undang.

“Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut,” katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement