Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email [email protected].
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)