Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |01:08 WIB
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email [email protected].
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement