Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |01:08 WIB
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email [email protected].
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement