Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya
Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rizky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa.
"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)