Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2025 |10:44 WIB
Viral! Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya
Karyawan BPJS Pakai Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan buka suara soal karyawan BPJS Kesehatan yang menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Sebelumnya, informasi karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta viral di sosial media. 

1. Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan. 

Rizzky menyebut, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, jaminan kesehatan nasional (JKN). 

“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

2. Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Swasta

Karyawan BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa. 

"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ungkap dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement