Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Pemilik Pagar Sepanjang 30,16 Km di Laut Tangerang?

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |06:08 WIB
Siapa Pemilik Pagar Sepanjang 30,16 Km di Laut Tangerang?
Penyelesaian masalah pemagaran laut di Tangerang mencakup banyak pihak. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menjelaskan, saat ini pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi bagian penting dalam kebijakan ekonomi biru KKP demi mewujudkan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi Indonesia. 

“Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” ujar Kusdiantoro ketika melaksanakan Diskusi Publik membahas Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banteng di Kantor KKP Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

1. Penyelesaian Masalah Pemagaran Laut

Penyelesaian masalah pemagaran laut di Tangerang mencakup banyak pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat sampai kepala desa setempat dan beberapa pihak yang terkait lainnya.
 
2. Indikasi Ingin Dikuasai

Kusdiantoro menyatakan adanya pemagaran laut menunjukkan adanya usaha tidak sah untuk mengklaim hak atas tanah laut, yang berisiko mengarah pada penguasaan penuh terhadap pemanfaatan laut, penutupan akses publik, kerusakan keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.

“Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

 

3.      Pemagaran Laut 30,16 Km

Sepanjang pemagaran 30,16 km mencakup 16 kecamatan, yang terdiri dari tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; satu desa di Kecamatan Sukadiri; dua desa di Kecamatan Teluknaga; empat desa di Kecamatan Mauk; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji.

Panjang pagar laut yang mencapai 30,16 km di Tangerang adalah area pemanfaatan umum yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Zona-zona yang tercakup di dalamnya meliputi zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan tangkap serta zona perikanan budi daya. Selain itu, area ini juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelatan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.

Eli menyebutkan bahwa saat pertama kali turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024, ditemukan aktivitas pemagaran laut sepanjang sekitar 7 km. Sebelumnya, informasi mengenai pemagaran ini diterima oleh pihaknya pada 14 Agustus 2024, yang langsung ditindaklanjuti dengan langkah cepat.

"Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," lanjutnya.

Baca Selengkapnya: Heboh Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, Ada Sosok Ingin Berkuasa

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement