JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple. Hal ini karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.
Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.
Menperin menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).
Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.
Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.