Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.
(Taufik Fajar)