Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |14:26 WIB
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025.

1. Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

2. Kenaikan Usia Pensiun Mulai 2015

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kenaikan usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.

Selanjutnya, katanya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga ayun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2043.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” tambah Indah dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement