PPPK Penuh Waktu bekerja dengan durasi yang mengikuti ketentuan jam kerja instansi pemerintah, sehingga mereka berhak menerima penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pegawai paruh waktu. Besaran gaji yang diberikan dihitung berdasarkan skema upah per jam, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. Dengan durasi kerja yang lebih panjang, PPPK Penuh Waktu memiliki peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar karena total jam kerja yang mereka jalani setiap minggunya lebih banyak.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu, meskipun menggunakan sistem penghitungan upah per jam yang sama, umumnya menerima penghasilan yang lebih kecil. Hal ini disebabkan oleh jumlah jam kerja mereka yang lebih rendah dibandingkan dengan pegawai penuh waktu. Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu secara langsung bergantung pada total jam kerja yang berhasil mereka selesaikan, sehingga dengan durasi kerja yang lebih singkat, kompensasi finansial yang diperoleh pun menyesuaikan.
(Feby Novalius)