Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas PPnBM 2025, Penjualan Mobil Listrik Laris Manis?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |21:51 WIB
Bebas PPnBM 2025, Penjualan Mobil Listrik Laris Manis?
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hingga 100% sepanjang 2025. Apakah ini angin segar yang berhembus bagi industri otomotif nasional?

1. Kata Pengamat

Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, insentif PPnBM sejalan dengan percepatan transisi ke kendaraan ramah lingkungan sesuai komitmen Indonesia.

"Terus terang insentif PPnBM ini di 2025 bagian dari program yang sudah dilangsungkan dari periode kemarin. Sebenarnya kita lagi mem-push ya percepatan transisi ke kendaraan ramah lingkungan di samping komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon," ungkap Yannes dalam Market Review IDX Channel, Jumat (10/1/2025).

2. Transisi Energi


Menurut Yannes, selain mendorong hal tersebut, Indonesia sedang mengembangkan keberagaman energi seperti Pertamina yang mendukung B35, B40 atau B50 disamping ethanol.

"Ada juga flexi fuel ini yang kita jalankan bersama," kata Yannes.

Selain itu, Yannes melihat kekayaan mineral dengan nikel salah satu yang terkaya di dunia. Adapun saat ini sudah ada 15 brand China yang paling unggul untuk teknologi EV.

 

3. Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik

Untuk tantangan pengembangan listrik tersendiri menurut Yannes, dari jumlah riset EV, China adalah gabungan dari seluruh negara yang ada.

"Mereka mengambil strategi yang mulai push ke teknologi EV ini, cuma dengan dukungan pemerintah yang luar biasa dan kampus menjadi menguasai EV dunia," ujar Yannes.

4. Bebas PPnBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement