JAKARTA - Berapa tarif PPnBM sekarang? Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bervariasi tergantung pada kategori barang mewah yang dikenakan pajak tersebut. Selain itu, pada 2025, barang dan jasa mewah dibebankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku menjadi 12%.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 8, tarif PPnBM bervariasi, dengan ketentuan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi mencapai 200%. Dalam hal ini, penetapan tarif didasarkan pada Barang Kena Pajak (BKP) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan konsumen dalam menggunakan atau mengkonsumsi barang tersebut, serta nilai guna barang yang dikonsumsi.
1. Kategori Barang Mewah dan Tarif PPnBM
Berikut ini rincian pengkategorian barang mewah berdasarkan tarifnya yang dirangkum Okezone:
2. PPnBM dengan tarif 20% dikenakan pada:
Apartemen atau kondominium
Townhouse atau cluster
Hunian mewah yang digunakan untuk kegiatan usaha
PPnBM dengan tarif 40% dikenakan pada:
Balon udara
Pesawat udara tanpa tenaga penggerak
Persenjataan api dan amunisinya (tergantung jenisnya), kecuali untuk kepentingan negara
PPnBM dengan tarif 50% dikenakan pada:
Pesawat udara (selain yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara komersial)
Helikopter
Persenjataan api dan amunisinya (tergantung jenisnya), kecuali untuk kepentingan negara
PPnBM dengan tarif 75% dikenakan pada:
Kendaraan air seperti kapal pesiar mewah dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum)
Kendaraan air seperti kapal feri dan sejenisnya (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum)