Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Turun Tangan Selesaikan Masalah Pagar Laut Misterius di Tangerang

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2025 |08:05 WIB
Prabowo Turun Tangan Selesaikan Masalah Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar laut diperairan Kabupaten Tangerang dengan panjang 30,16 kilometer (km) ini pun disegel . (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ikut andil mengusut tuntas pagar laut misterius tak bertuan yang tidak mempunyai izin. Pagar laut diperairan Kabupaten Tangerang dengan panjang 30,16 kilometer (km) ini pun disegel Kementerian Perikanan dan Kelautan (KPP).

“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis 9 Januari 2025 malam. 

1.      Instruksi Presiden Prabowo

Pung mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terhadap penyegelan pagar laut dan juga arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” katanya.

2.      Usut Tuntas Pelaku

Lebih lanjut, Pung Nugroho juga menegaskan bahwa KKP akan menggali lebih dalam siapa dalang dibalik kegiatan ilegal tersebut.

Dalam waktu 20 hari KKP akan memberikan waktu supaya pagar laut yang sudah dipasang dan membentang sepanjang 30,16 km harap segera dibongkar. Jika pembongkaran tidak dilakukan, maka KKP lah yang akan melakukan pembongkaran.

“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Pung menegaskan dilansir Antara.

Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten, akan dibongkar oleh KKP, menurut pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, jika tidak memiliki izin KKPRL.

3.      Penyegelan Pemagaran Laut Tanpa Izin

Pung Nugroho mengatakan bahwa aktivitas pemagaran laut tersebut tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sehingga dilakukan penyegelan terhadap pemagaran laut tersebut.

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

 

Langkah ini merupakan bentuk penegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut serta ini merupakan bukti nyata sikap tegas KKP dalam merespons aduan para nelayan setempat.

Saat di Karawang, Jawa Barat, Kamis, Menteri KP mengungkapkan bahwa sudah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk meninjau langsung ke tempat pagar laut tersebut, dan melakukan pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti juga mengungkapkan bahwa sudah terdapat hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kemudian tercatat pemagaran laut tersebut membentang dari Desa Muncung sampai Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diperkirakan membentang sepanjang 30,16 km.

Struktur pagar laut tersebut dibuat dari bambu atau cerucuk yang mempunyai panjang rata-rata 6 meter, Anyaman bambu, paranet juga terpasang diatasnya dan juga diberi pemberat berupa karung yang sudah diisikan pasir.
 
Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Baca Selengkapnya: Langsung Disegel, Prabowo Turun Tangan Usut Pagar Laut Misterius 30,1 Km di Tangerang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement