Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut Makan Bergizi Gratis Bakal Dilanjutkan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |23:28 WIB
Menko Airlangga Sebut Makan Bergizi Gratis Bakal Dilanjutkan
Makan Bergizi Gratis (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tetap akan melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kedepannya. 


1. Akan Dilanjutkan


Menko Airlangga hanya menjawab singkat terkait program MBG tersebut dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 
“Ke depan akan dilanjutkan (makan bergizi gratis),” kata Airlangga usai menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025).


2. Inisiatif Prabowo


Sebelumnya, program MBG yang menjadi inisiatif Presiden Prabowo menarik perhatian publik lantaran laporan bahwa kegiatan ini sebagian masih menggunakan dana pribadi presiden. 

Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) M Syaiful Aris menilai bahwa inisiatif untuk memberikan makan siang gratis kepada masyarakat, terutama siswa, merupakan langkah positif yang sejalan dengan janji kampanye presiden. Namun, dari perspektif hukum, penggunaan dana pribadi dalam program pemerintah kurang tepat.

 

“Pengeluaran negara seharusnya bersumber dari kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun tindakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, hal tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan sesuai aturan,” jelasnya dalam keterangan resmi.


3. Langkah Terbaik


Menurutnya, langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah adalah memastikan pelaksanaan program MBG ini sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara melalui APBN yang transparan dan akuntabel. Hal ini tidak hanya mencegah potensi pelanggaran hukum tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah.

“Program ini sangat baik dan perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkas Syaiful.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement