Langkah pertama adalah memeriksa apakah Anda atau anggota keluarga sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas Anda.
Siapkan berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan. Dokumen ini akan dibutuhkan selama proses pendaftaran dan verifikasi.
Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Daftarkan diri Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP agar dapat diproses lebih lanjut.
Setelah pendaftaran, data yang Anda ajukan akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Apabila semua syarat terpenuhi dan Anda dinyatakan lolos verifikasi, nama Anda akan dimasukkan ke dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.
Tahap terakhir adalah memantau pengumuman penerima bantuan. Anda bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi resmi terkait hasil pendaftaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)