Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri KKP dan KSAL Sepakat Pagar Laut di Tangerang Dibongkar

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |13:23 WIB
Menteri KKP dan KSAL Sepakat Pagar Laut di Tangerang Dibongkar
Pagar Laut Bakal Dibongkar Paksa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberi waktu kepada pemilik pagar laut Tangerang, Banten untuk mengakui perbuatannya sebelum dibongkar secara paksa pada hari Rabu 22 Januari 2025 besok.


1.    Pembokaran


Menurut Menteri Trenggono, ultimatum ini diberikan sehingga pembongkaran dapat terlaksana sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum.


"Kita berkordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut, beserta jajaran, saya dan Pak Wamen, dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai, itu adalah soal pagar laut," kata Menteri Trenggono, Senin (20/1/2025).


"Jadi, kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran," lanjutnya.


2.    Cari Solusi


Dalam momen yang sama, KSAL Laksamana Muhammad Ali sepakat untuk mencari solusi cepat untuk kehidupan para nelayan. Ia juga sepakat bakal pembongkaran hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

 


"Pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen, melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan, TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," tandasnya.

3.    Jangan Dibongkar


Sebelumnya, Menteri Trenggono meminta pagar laut misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Tangerang, Banten jangan dibongkar dulu. Hal itu menurutnya untuk memudahkan proses penyelidikan.


"Kalau nyabut gampang, seperti kemarin saya mendengar ada pembongkaran dari insitusi Angkatan Laut (AL), seharusnya itu barang bukti, setelah dari hukum sudah terdeteksi terbukti baru bisa dibongkar," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement