Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap, Ini Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |14:45 WIB
Terungkap, Ini Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang
Ini Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Mengungkap pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Pengakuan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dirinya membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan SHM.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

1. Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut

Menteri ATR Nusron Wahid menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Nusron Wahid juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. 

PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan. 

Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
 

TNI AL dan Nelayan Bersinergi Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Km di Tangerang

2. Penerbitan HGB dan SHM di Aplikasi Bhumi ATR

Nusron Wahid membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement