Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |10:00 WIB
Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital!
Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital. (Foto: Dok Pegadaian)
A
A
A

“Ternyata mudah, di dalam menu kita tinggal pilih menu Tabungan Emas lalu mengajukan Deposito Emas  di menu selanjutnya pakai rekening Tabungan Emas kita, isi saldo emas sesuai dengan jumlah yang mau di deposito terus pilih jangka waktunya. Semudah itu ya. Saya sudah bertahun-tahun investasi emas di Pegadaian karena tiap saya ingat emas, ingat Pegadaian,” ucapnya.

Sebelumnya pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat  S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. 

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement