JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses layanan Buy Now, Pay Later (BNPL). Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.
“Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini nanti akan kita batasi. Usianya 18 tahun minimal dan punya penghasilan tiga juta,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang tidak mampu mereka bayar.
Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” tambahnya.