Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Pengguna Paylater Wajib Usia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |20:21 WIB
OJK: Pengguna Paylater Wajib Usia 18 Tahun dan Punya Gaji Rp3 Juta
OJK Soal Penguna Paylater (Foto: Okezone)
A
A
A

3.    Keberlangsungan Industri


Lebih jauh, Nasrullah menekankan bahwa tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri. 

“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender). 


4.    Pembiayaan Berbasis Digital


OJK menegaskan perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar) dan skema buy now, pay later (BNPL), yang banyak disebut sebagai salah satu penyebab keresahan di masyarkat, termasuk dugaan menjadi penyebab sejumlah kasus bunuh diri.

Ahmad menekankan bahwa fenomena pindar dan paylater yang berimbas terhadap gagal bayar, merupakan tugas besar regulator untuk menempatkan posisi bisnis ini secara tepat di masyarakat. 

“Supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusi bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,” imbuhnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement