JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono ikut merespon pagar laut di Tangerang, Banten yang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB tersebut adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat terkait pagar laut yang sudah memiliki HGB.
“Iya, saya sudah mendapatkan penjelasan dari kementerian ATR BPN dan saya rasa teman-teman juga sudah mendengarkan penjelasan langsung dari Menteri ATR BPN Pak Nusron Wahid. Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa,” ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/12/205).