JAKARTA - Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.
Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf mengatakan pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harma situ tidak tepat.
Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," jelas Fika dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa (21/1/2025).
Dia melanjutkan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Oleh karena itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai Debitor.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.