JAKARTA - Emiten PT Bukalapak Tbk ( BUKA ) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Bukalapak juga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.
Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan pailit terhadap emiten tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dibuat oleh PT Harmas Jalesveva.
Adapun dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan itu disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang pada Harmas sesuai Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Namun Ranto menilai, hakim tidak bisa memproses gugatan itu karena putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut dia, PK mengajukan atas perkara perdata antara Bukalapak dan Harmas soal letter of mind (LOI) gedung di One Belpark Office, Jakarta Selatan.
“Kita bisa membantahnya, karena perkara ini masih berproses di pengadilan Perdata. Karena adanya proses tersebut, Pengadilan Niaga belum berhak memeriksa (gugatan Harmas) karena masih prematur,” katanya.