Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat di PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |00:19 WIB
Digugat di PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak
Bukalapak Digugat PKPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Emiten PT Bukalapak Tbk ( BUKA ) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025. 


Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

1. Ajukan PK


Mengutip keterbukaan informasi BEI, Bukalapak juga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu. 

Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan pailit terhadap emiten tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dibuat oleh PT Harmas Jalesveva.

Adapun dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan itu disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang pada Harmas sesuai Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Namun Ranto menilai, hakim tidak bisa memproses gugatan itu karena putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut dia, PK mengajukan atas perkara perdata antara Bukalapak dan Harmas soal letter of mind (LOI) gedung di One Belpark Office, Jakarta Selatan.

“Kita bisa membantahnya, karena perkara ini masih berproses di pengadilan Perdata. Karena adanya proses tersebut, Pengadilan Niaga belum berhak memeriksa (gugatan Harmas) karena masih prematur,” katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement