- Datang ke Kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK.
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Selanjutnya, kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat kelurahan (muskel).
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke bupati/wali kota.
- Terakhir, kepala daerah meneruskan ke Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika ditolak, maka Mensos mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) untuk dilakukan perbaikan.
- Apabila diterima, maka nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS, yang dilakukan setiap bulan.
- Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Mensos dapat menetapkan daftar nama penerima melalui surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.