JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengakui bahwa akan ada badan pengelola investasi dalam regulasi baru. Hal ini sesuai kesepakatan DPR RI dan pemerintah.
“DPR akan menyampikan ada badan pengelola,” ujar Erick ketika ditemui di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, Kementerian BUMN menyambut baik pengabungan pengelolaan aset perseroan negara melalui Danantara dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Kami juga menyambut baik penggabungan pengelolaan aset (BUMN) secara GCG,” katanya.
Awal berdirinya lembaga baru itu ditandai dengan diangkatnya Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala BP Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Muliaman menyebut, BP Danantara akan mengelola investasi yang kerap dijalankan BUMN. Apalagi cakupannya begitu luas karena Indonesia Investment Authority (INA) dan kendaraan misi khusus (SMV) juga akan diambil alih oleh Danantara.
Ruang lingkup pekerjaannya didasari pada manajemen aset (manajemen aset), manajemen investasi (manajemen investasi), dan investasi perbankan (investment banking).
“Cakupannya luas seperti saya sampaikan ya, istilahnya ada kegiatan yang berbasis aset manajemen. Itu kegiatan yang me-leverage aset-aset BUMN,” ucap Muliaman.