Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Benar Mengundurkan Diri usai Lolos CPNS Bisa kena Blacklist?

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |18:04 WIB
Apakah Benar Mengundurkan Diri usai Lolos CPNS Bisa kena Blacklist?
Apakah Benar Mengundurkan Diri usai Lolos CPNS Bisa kena Blacklist? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apakah benar mengundurkan diri usai lolos CPNS bisa kena blacklist? Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk kemungkinan dimasukkan ke dalam daftar hitam yang melarang individu tersebut mengikuti seleksi ASN di masa depan. 
Berdasarkan aturan terbaru pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri dari CPNS melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

1. Sanksi Terhadap Pengunduran Diri dalam Seleksi CPNS

Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 berisikan tentang mengenai sanksi CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi. 
Berikut isi aturan tersebut.
- Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS.
- Dilarang melamar CPNS selama dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.
- Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi.

2. Cara Mekanisme Pengunduran Diri Meski Lolos Seleksi CPNS

- Buka laman resmi SCASN.
- Masuk menggunakan NIK dan password akun yang telah di buat.
- Setelah berhasil masuk, akan di tampilkan halam yang lulus seleksi atau tidak.
- Apabila peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul daftar dropdown untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan proses pemberkasan, atau memilih untuk mengundurkan diri.
- Jika peserta memilih opsi "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom untuk mengunggah surat pengunduran diri, serta template yang telah disediakan di bawah tombol unggah.
- Apabila pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah mengklik tombol Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
- Jika peserta sudah yakin dengan keputusan tersebut, silahkan klik "Iya".
- Namun, jika masih ragu, dapat mengklik "Tidak", dan peserta tetap bisa mengubah pilihan jawaban pada daftar dropdown sebelumnya.
- Setelah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka peserta dinyatakan telah resmi mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan lebih lanjut.


 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement