JAKARTA - Nama konglomerat properti Sugianto Kusuma atau Aguan disebut-sebut terkait dengan Pagar Laut sepanjang 30,1 kilometer (Km) di Tangerang. Bahkan terungkap bahwa anak perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) mempunyai 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut misterius tersebut.
Pagar laut ini juga dihubung-hubungkan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rencanan pembangunan Tanggung Raksasa atau Giant Sea Wall. Namun semua hal ini dibantah oleh manajemen PIK 2 dan juga pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk mengetahui informasi lengkap terkait Aguan, PIK 2 hingga perusahaan pemegang sertifikat pagar laut Tangerang, Okezone telah merangkum fakta-fakta menarik, sebagai berikut:
Aguan melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) buka suara soal lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Terlebih lagi Cahaya Inti Sentosa mempunyai 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang.
Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy.
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron.