Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, HGB Dicabut

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |09:05 WIB
5 Fakta Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, HGB Dicabut
Badan Pertanahan langsung memutuskan untuk mencabut kedua sertifikat di kawasan Pagar Laut. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

JAKARTA - Pagar laut bikin sibuk pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) hingga Presiden Prabowo. Apalagi terungkap bahwa pagar laut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Meski demikian, Kementerian ATR/Badan Pertanahan langsung memutuskan untuk mencabut kedua sertifikat tersebut. SHGB dan SHM dinilai cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

Dengan demikian kini pagar laut misterius sepanjang 30,1 kilometer (Km) pun resmi dibongkar atau dicabut. Proses ini melibatkan sebanyak 233 kapal nelayan, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair, Bakamla, dan masyarakat setempat.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pagar misterius yang akhirnya dibongkar, Sabtu (25/1/2025): 

1. Izin Sertifikat Akhirnya Dicabut

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," tegas Nusron. 

2. Juru Ukur atau Petugas Kementerian ATR/BPN Bakal Dihukum

Kementerian ATR saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

3. Titiek Soeharto Sebut Keterlibatan Pengusaha Besar 

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati atau akrab disapa Titiek Soeharto meyakini jika ada perusahaan besar yang diduga terlibat sebagai dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Titiek saat disinggung apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan besar dalam pemasangan pagar laut tersebut. 

"Ya kalau enggak perusahaan besar, tidak mungkin dia bikin pagar (laut) seperti itu ya, untuk apa gitu ya," kata Titiek 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement