Asuransi kesehatan swasta menetapkan batas limit pertanggungan sesuai dengan paket yang dipilih peserta. Jika biaya pengobatan melebihi limit, peserta harus menanggung selisihnya sendiri. Sebaliknya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya layanan yang tercakup tanpa batasan limit, selama dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Peserta asuransi swasta memiliki fleksibilitas untuk memilih rumah sakit, bahkan mencakup rumah sakit internasional dalam beberapa kasus tertentu. Sedangkan BPJS Kesehatan membatasi pilihan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan program ini, dan harus mengikuti sistem rujukan berjenjang.
(Taufik Fajar)