JAKARTA - Perbedaan BPJS kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Baru baru ini Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa sisa biaya yang tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan dapat ditanggung asuransi kesehatan swasta.
Meski keduanya sama-sama memberikan perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi pengelolaan, manfaat, maupun fleksibilitas layanan.
Lantas apa saja perbedaan BPJS kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta?
Premi BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas layanan, mulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan, tanpa memperhitungkan usia atau riwayat kesehatan. Sebaliknya, premi asuransi swasta dipengaruhi oleh usia, riwayat kesehatan, dan cakupan manfaat, dengan kisaran biaya dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
Dengan mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut, masyarakat dapat mempertimbangkan pilihan layanan kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing, yang dapat saling melengkapi untuk mendukung kesehatan masyarakat.
Salah satu perbedaan utama adalah proses klaim. BPJS Kesehatan memiliki proses klaim yang berjenjang dan memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum mendapatkan layanan lanjutan.
Sebaliknya, asuransi swasta menawarkan kemudahan dengan sistem cashless di rumah sakit rekanan, sehingga peserta dapat langsung menerima layanan tanpa membayar di muka.
Asuransi kesehatan swasta menetapkan batas limit pertanggungan sesuai dengan paket yang dipilih peserta. Jika biaya pengobatan melebihi limit, peserta harus menanggung selisihnya sendiri. Sebaliknya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya layanan yang tercakup tanpa batasan limit, selama dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Peserta asuransi swasta memiliki fleksibilitas untuk memilih rumah sakit, bahkan mencakup rumah sakit internasional dalam beberapa kasus tertentu. Sedangkan BPJS Kesehatan membatasi pilihan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan program ini, dan harus mengikuti sistem rujukan berjenjang.
(Taufik Fajar)