JAKARTA – Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian masyarakat. Hal ini seiring dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) yang berada di permukaan laut.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengonfirmasi adanya sertifikat HGB sebanyak 263 bidang yang berada di dan sekitar perairan yang dipasang pagar laut tersebut. Selain HGB, ada juga 17 bidang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perseorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan.
Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron kepada media, Senin (20/1).
Teka-teki siapa di balik 2 entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain pasti tidak ada,” katanya kepada Okezone, Minggu (26/1/2025).