JAKARTA - Kebijakan perguruan tinggi mengelola tambang sebagaimana diusulkan dalam UU Minerba mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pakar Pendidikan Totok Amien Soefijanto menilai usulan ini membutuhkan kajian yang mendalam sebelum diimplementasikan.
“Kebijakan semacam ini harus ditelaah lebih serius sebelum dijalankan. Apakah benar akan memperkuat anggaran kampus?” ujar Totok kepada Okezone, Senin (27/1/2025).
Menurut Totok, meskipun ada perguruan tinggi yang memiliki kemampuan teknis, khususnya yang memiliki program studi terkait pertambangan dan manajemen sumber daya alam, tantangan pengelolaan tambang tidak hanya semata-mata soal teknis.
“Tambang tidak hanya soal isi mineralnya, tetapi juga manajemen keuangan. Apalagi ada risiko moral hazard yg merusak integritas para pimpinan perguruan tinggi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kapasitas perguruan tinggi masih perlu ditingkatkan jika ingin terjun ke sektor ini.
Totok menyebutkan bahwa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki potensi untuk mengelola tambang, asalkan mereka memiliki keahlian dibidang ilmu pertambangan dan manajemen SDA. Namun, diperlukannya seleksi dan evaluasi yang ketat dikarenakan tidak semua perguruan tinggi siap mengelola tambang.
“Apakah pengelolaan tambang itu penting atau tidak sebenarnya tergantung dari tujuan hak pengelolaan tambang ini diberikan. Untuk apa? Logikanya tentu untuk memperkuat pendanaan kampus, sehingga dapat menjalankan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kampus,” ujar Totok.
Ia menegaskan bahwa tanpa tujuan yang jelas, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif.