Jika debitur tidak melunasi utang saat sudah jatuh tempo, pihak pinjol akan terus mengingatkan melalui SMS, telepon, atau email. Jika masih belum juga dibayarkan, pihak pinjol akan menugaskan debt collector (DC) untuk menagih secara langsung ke alamat debitur.
Selain itu, pihak pinjol akan melaporkannya ke Jasa Otoritas Keuangan (OJK). Sehingga, debitur akan masuk ke daftar nama hitam OJK, dikenakan denda, bahkan mendapatkan bunga yang semakin besar.
Meskipun debitur galbay pinjol tidak dapat dipenjarakan, bukan berarti debitur dapat melarikan diri dari tanggung jawab membayar utang. Debitur harus tetap melunasi utang dan mencari solusi yang tepat agar utang dan bunga tidak menumpuk.
Baca selengkapnya: Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?
(Feby Novalius)